Sosialisasi perubahan terbaru dalam regulasi pengadaan, yaitu Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
26-06-2025
Blora - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Blora menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait perubahan terbaru dalam regulasi pengadaan, yaitu Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Acara dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Blora. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bekal penting dalam menjalankan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora agar sesuai dengan ketentuan serta dapat terealisasi sesuai perencanaan, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun ketepatan sasaran.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam memperoleh pemahaman mendalam mengenai Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Paparan materi disampaikan oleh Bapak Sukartono, S.E., M.M., selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan PBJ Biro APBJ Provinsi Jawa Tengah. Dalam sesi ini, beliau menyampaikan poin-poin perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, termasuk ketentuan baru yang sebelumnya belum ada di perpres terdahulu. Selain itu, juga dibahas implementasi dari perubahan dan ketentuan baru tersebut dalam proses pengadaan barang/jasa.
Salam Pengadaan!
Tutorial
Video Tutorial Lain : (Login terlebih dulu)
Konsultasi dan Pengaduan
ULP Kab. Blora | ||
Angga | ||
HP / WhatsApp | : | 0812 2522 4557 |
: | ulp@blorakab.go.id |