Rapat Koordinasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kab. Blora
17-12-2024
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kab. Blora. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Blora dengan menyampaikan bahwa belanja produk dalam negeri termasuk ke dalam indikator penilaian MCP (Monitoring Center of Prevention) KPK. Penggunaan bahan import tidak diperbolehkan jika terdapat subtitusi barang, oleh karena itu harus menggunakan produk dalam negeri yang tersedia. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Blora juga mengapresiasi 10 Perangkat Daerah Kab. Blora dengan pencapaian realisasi PDN tertinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dengan menyampaikan hasil kerja dari admin pencatatan, penginputan RUP TA 2025, dan realisasi penggunaan PDN. Bagian PBJ Setda Kab. Blora menghimbau semua Perangkat Daerah untuk dapat menyelesaikan pencatatan realisasi pengadaan termasuk pengisian data nilai PDN TA 2024 di web SPSE sebelum tanggal 31 Desember 2024. Diharapkan juga Perangkat Daerah mempelajari e-Katalog versi 6 dan segera melakukan pendaftaran akun Inaproc pada akun.inaproc.id.
Untuk kendala-kendala yang dialami dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berkonsultasi langsung dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Blora.
Salam Pengadaan!
Tutorial
Video Tutorial Lain : (Login terlebih dulu)
Konsultasi dan Pengaduan
ULP Kab. Blora | ||
Angga | ||
HP / WhatsApp | : | 0812 2522 4557 |
: | ulp@blorakab.go.id |