Peningkatan Kualitas Pengisian RUP Tahun 2024 di Surakarta
05-03-2024
SURAKARTA - Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perangkat Daerah diumumkan pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Penggadaan (SIRUP) yang dapat diakses pada https://sirup.lkpp.go.id dan batas akhir pengumuman RUP tanggal 31 Maret 2024, sesuai dengan Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 1;
Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Blora yang diumumkan pada Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yaitu terdiri dari Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal serta Belanja Hibah berupa Barang;
Berdasarkan Kegiatan Klarifikasi Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 oleh semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora yang telah dilaksanakan pada tanggal 15-16 Januari 2024, total Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 888.548.940.000,- yang terdiri dari Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 590.542.595.744,- Belanja Modal sebesar Rp. 317.664.764.256,- serta Belanja Hibah Barang sebesar Rp. 24.104.600.000,-;
Dalam hal mendapatkan hasil RUP terumumkan yang maksimal, dibutuhkan pengisian RUP yang tepat mulai dari pemilihan Jenis Pengadaan, Metode Pengadaan, Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
LKPP sebagai instansi Pembina Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki tugas untuk membina, mengembangkan sistem informasi dan mengawasi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik serta memberikan bimbingan teknis kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang ada di Pemerintah Daerah.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa akan melakukan pendampingan teknis serta monitoring pencapaian RUP pada Aplikasi SIRUP kepada semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Tutorial
Video Tutorial Lain : (Login terlebih dulu)
Konsultasi dan Pengaduan
ULP Kab. Blora | ||
Angga | ||
HP / WhatsApp | : | 0812 2522 4557 |
: | ulp@blorakab.go.id |