E-Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
21-04-2021
BLORA - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Blora (BPBJ Setda Blora) melaksanakan E-Sosialisasi terkait Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa menggunakan aplikasi zoom meeting pada hari Senin, 15 Maret 2021 di Ruang Data Center Kominfo Kabupaten Blora.
Adapun Narasumber dalam acara tersebut adalah Bapak Tatang Sontani Selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Batang. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 12 instansi. Keduabelas Instansi tersebut adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora, RSUD Dr. R. Soetijono Blora, RSUD Dr. R. Soeprapto Cepu, BPBD Kabupaten Blora, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Latar belakang dari perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiyaannya bersumber dari APBN/APBD.
Terdapat beberapa perubahan dan sisipan pasal dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Sebagai contoh, adanya penghapusan pelaku pengadaan yakni PjPHP dan PPHP, adanya penambahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta adanya penambahan kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi.
Cluster peraturan LKPP terbagi menjadi 8 yakni perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, kelembagaan dan SDM pengadaan, pembinaan penyedia, pengadaan secara swakelola, pengelolaan e-marketplace, tender internasional, pengadaan yang dikecualikan.
Seiring dengan dikeluarkannya Perpres No. 12 Tahun 2021 maka hal tersebut akan membuahkan beberapa peraturan baru yang akan menyertainya. Time line penyusunan peraturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa akan diatur lebih lanjut dimana rancangan awal akan dimulai di bulan Februari dan Maret. Finalisasi rancangan akan dilaksanakan pada tanggal 22-25 Maret 2021. (PAY)
Tutorial
Video Tutorial Lain : (Login terlebih dulu)
Konsultasi dan Pengaduan
ULP Kab. Blora | ||
Angga | ||
HP / WhatsApp | : | 0812 2522 4557 |
: | ulp@blorakab.go.id |